Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dorong Pemenuhan SOP Layanan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sampit – Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II H. Asan Sampit terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik melalui pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap layanan yang diselenggarakan. Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PT.105/750/SDJ.OTL/2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Pemenuhan SOP Layanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, meliputi para Direktur, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Kepala Balai, hingga Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, sebagai langkah memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, terstandar, dan akuntabel.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Berdasarkan hasil pemetaan layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, tercatat sebanyak 272 jenis layanan telah diinventarisasi dan disampaikan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Perhubungan.

Melalui surat tersebut, seluruh unit kerja diminta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disahkan. SOP diharapkan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pelayanan agar setiap proses dapat dilaksanakan secara efektif, optimal, konsisten, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain sebagai acuan pelaksanaan pelayanan, SOP juga memiliki peran penting sebagai dasar pertanggungjawaban administratif dan landasan akuntabilitas organisasi, baik dalam pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal. Dengan adanya SOP yang terdokumentasi dan diterapkan secara konsisten, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat.

Bagi UPBU Kelas II H. Asan Sampit, pemenuhan SOP merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan memiliki prosedur yang jelas, transparan, mudah dipahami, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Kepala Kantor UPBU Kelas II H. Asan Sampit menegaskan bahwa penerapan SOP yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berintegritas.

Melalui langkah ini, UPBU Kelas II H. Asan Sampit akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap SOP layanan yang dimiliki agar selaras dengan perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta harapan masyarakat. Dengan pelayanan yang terstandar, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi udara terus meningkat, sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menghadirkan pelayanan yang aman, andal, dan berdaya saing.

Tinggalkan komentar