UPBU H. Asan Sampit Siap Terapkan SRIKANDI Secara Penuh Mulai 1 Agustus 2026

Sampit — Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II H. Asan Sampit siap mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) secara penuh mulai 1 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mendukung percepatan transformasi digital dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE-PHB 4 Tahun 2024 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI.

Mulai tanggal 1 Agustus 2026, seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, termasuk di UPBU Kelas II H. Asan Sampit, diwajibkan menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam penyelenggaraan tata naskah dinas, baik untuk korespondensi internal maupun eksternal. Melalui implementasi ini, seluruh proses administrasi persuratan dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta mudah ditelusuri.

Aplikasi SRIKANDI dapat diakses menggunakan akun yang telah diberikan oleh Administrator SRIKANDI pada masing-masing unit kearsipan. Seluruh pimpinan unit kerja juga diharapkan memastikan setiap pegawai, pengelola tata usaha, pengelola persuratan, pengelola kearsipan, serta administrator SRIKANDI telah menggunakan aplikasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepatuhan penggunaan Aplikasi SRIKANDI di seluruh unit kerja. Hasil monitoring tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Meskipun penerapan dilakukan secara penuh, penggunaan naskah dinas secara konvensional masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti apabila terjadi gangguan sistem elektronik yang diumumkan secara resmi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), naskah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi keuangan, maupun dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib ditandatangani secara konvensional, termasuk perjanjian kerja sama dan naskah dinas yang bersifat rahasia.

Penerapan SRIKANDI secara penuh diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mempercepat penyampaian naskah dinas, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Selain itu, digitalisasi persuratan juga menjadi langkah nyata dalam meminimalkan risiko keterlambatan maupun tidak tersampaikannya surat dinas akibat penggunaan mekanisme korespondensi di luar sistem resmi.

Melalui implementasi SRIKANDI, UPBU Kelas II H. Asan Sampit terus berkomitmen mendukung transformasi birokrasi yang modern, adaptif, dan berbasis digital guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan komentar