WAJIB LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya. Pelaporan ini bertujuan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disampaikan laporan LHKPN pejabat terkait di lingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II H. Asan Sampit

Abdul HarisKepala Kantor UPBU H. AsanLihat LHKPN
Supriadi Bastanta BangunKASUBAG Tata UsahaLihat LHKPN
Rudi Catur WijanarkoPejabat Penandatanganan Surat Perintah MembayarLihat LHKPN
Yeni NovitaBendahara PenerimaanLihat LHKPN
Tika SrikumalaBendaharaLihat LHKPN