Pelayanan merupakan wujud komitmen dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, serta kepuasan kepada masyarakat. Setiap proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku, mengutamakan kecepatan, ketepatan, serta sikap profesional. Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam setiap interaksi, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan.
Narahubung
PPID Kantor UPBU H. Asan Sampit
Jl. Muchran Ali Sampit
Waktu Layanan Informasi
Senin – Kamis : 09.00 – 12.00 WIB & 13.00 – 15.00 WIB
Jumat : 09.00 – 11.00 WIB & 13.00 – 15.30 WIB
Laporan Pelayanan
Tahun 2024
Berdasarkan data permohonan informasi publik, hingga saat ini tidak terdapat permohonan layanan informasi yang diajukan oleh masyarakat kepada PPID Bandara H. Asan. Meskipun demikian, PPID Bandara H. Asan senantiasa siap melayani setiap permohonan informasi publik dengan sepenuh hati, sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tahun 2025
Coming Soon !