Pelayanan

Pelayanan merupakan wujud komitmen dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, serta kepuasan kepada masyarakat. Setiap proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku, mengutamakan kecepatan, ketepatan, serta sikap profesional. Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam setiap interaksi, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan.

Narahubung

PPID Kantor UPBU H. Asan Sampit
Jl. Muchran Ali Sampit

Waktu Layanan Informasi
Senin – Kamis : 09.00 – 12.00 WIB & 13.00 – 15.00 WIB
Jumat : 09.00 – 11.00 WIB & 13.00 – 15.30 WIB

Laporan Pelayanan

Tahun 2024
Berdasarkan data permohonan informasi publik, hingga saat ini tidak terdapat permohonan layanan informasi yang diajukan oleh masyarakat kepada PPID Bandara H. Asan. Meskipun demikian, PPID Bandara H. Asan senantiasa siap melayani setiap permohonan informasi publik dengan sepenuh hati, sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tahun 2025
Coming Soon !

Formulir Pelayanan & Prosedur Pelayanan

Daftar Informasi Publik