Pelayanan dan Pengaduan

Pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang wajib diberikan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Setiap penyelenggara negara dituntut untuk menjaga kualitas layanan melalui kemudahan akses, kepastian prosedur, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan itu, pengaduan pelayanan publik perlu dikelola secara efektif sebagai sarana perbaikan layanan. Namun, selama ini pengaduan masih ditangani secara parsial dan kurang terkoordinasi, sehingga sering terjadi duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan tidak tertangani. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan integrasi sistem pelayanan dan pengaduan publik melalui mekanisme satu pintu. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang lebih baik, tetapi juga memiliki saluran pengaduan resmi secara nasional.

Narahubung

PPID Kantor UPBU H. Asan Sampit
Jl. Muchran Ali Sampit

Waktu Layanan Informasi
Senin – Kamis : 09.00 – 12.00 WIB & 13.00 – 15.00 WIB
Jumat : 09.00 – 11.00 WIB & 13.00 – 15.30 WIB