Penguatan Pembinaan dan Penegakan Disiplin ASN: UPBU se-Kalimantan Tengah Ikuti Pembinaan Kepegawaian oleh Bagian Sumber Daya Manusia Ditjen Hubud

Sampit, 27 Oktober 2025 — Kantor UPBU Kelas II H. Asan Sampit pada Senin (27/10) menjadi tuan rumah kegiatan pembinaan kepegawaian yang disampaikan secara langsung oleh Primadonald Daulat Siagian, S.H., Analis Kepegawaian Muda, Bagian Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pegawai dari berbagai UPBU di wilayah Kalimantan Tengah, yang hadir untuk memperkuat pemahaman mengenai pembinaan, kode etik, serta penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan perhubungan udara.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Operasional Bandar Udara H. Asan Sampit dan dibuka dengan penyampaian bahwa dinamika regulasi dan perkembangan teknologi saat ini menuntut seluruh pegawai untuk semakin memahami pentingnya disiplin sebagai bagian dari profesionalisme dan integritas ASN.

Disiplin ASN Sebagai Pilar Pelayanan Publik

Dalam paparannya, Primadonal Daulat Siagian menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, terutama di sektor perhubungan udara yang memiliki karakteristik layanan berbasis keselamatan, keamanan, dan ketertiban operasional.

Beliau menekankan bahwa “tantangan global, kemajuan teknologi, hingga tuntutan akuntabilitas publik membuat disiplin menjadi ukuran utama kualitas aparatur.”

Beliau juga menyoroti bahwa pembinaan dan penegakan disiplin tidak dapat dipisahkan.
Pembinaan diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran ringan hingga sedang, sedangkan penegakan disiplin menjadi langkah tegas untuk pelanggaran berat demi menjaga marwah organisasi.

Penegasan Pembentukan Komite Etik di Unit Kerja

Dalam materi yang disampaikan, narasumber menekankan pentingnya agar seluruh UPBU memiliki Komite Etik yang berfungsi melakukan mitigasi awal, klarifikasi, analisis, serta pemeriksaan terhadap laporan atau indikasi pelanggaran etik maupun perilaku.

Komite Etik, menurutnya, merupakan “pilar harian” yang dapat membantu mengurangi potensi pelanggaran disiplin dengan melakukan pembinaan secara internal.
Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang etik, baik terbukti atau tidak terbukti, harus memiliki dokumentasi dan keputusan resmi sebagai bagian dari tertib administrasi.

Penyelarasan dengan Regulasi Terbaru: PP 94/2021 dan UU ASN

Materi pembinaan juga memuat penjelasan mengenai perubahan regulasi, mulai dari penggunaan UU ASN yang terbaru, penerapan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga aturan pembinaan terhadap PPPK yang kini memiliki mekanisme penjatuhan sanksi mirip dengan PNS, termasuk konsekuensi pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila target kinerja tidak terpenuhi.

Pegawai diingatkan untuk memahami:

  • kewajiban dan larangan dalam kode etik dan kode perilaku,
  • pentingnya akurasi logbook, SKP, serta penilaian kinerja,
  • kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat tertentu,
  • dan konsistensi kehadiran sebagai bagian penting penilaian disiplin.

Peran Pejabat Pembina dan Penegak Disiplin

Primadonal menekankan bahwa Pejabat Pembina atau struktural di unit kerja turut memiliki tanggung jawab besar: mereka dapat dikenakan hukuman lebih berat apabila tidak melakukan pembinaan kepada pegawai yang terbukti melanggar.

Hal ini disebutnya sebagai “bentuk akuntabilitas vertikal” dalam sistem manajemen ASN, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan harus dilakukan secara profesional dan terdokumentasi.

Penguatan SDM PNS dan PPPK: Loyalitas, Kompetensi, dan Karakter

Dalam sesi diskusi, narasumber juga menyinggung pentingnya membangun kultur kerja sehat melalui:

  • pemahaman tugas dan jabatan,
  • pembinaan berkelanjutan,
  • pembentukan karakter dan etika profesional,
  • serta pengelolaan kinerja yang transparan dan realistis.

Peserta juga diberikan penjelasan mengenai hak-hak P3K, termasuk jaminan sosial, serta kewajiban untuk memahami target kinerja agar tidak menimbulkan risiko pemutusan kontrak.

Antusiasme Peserta & Komitmen Bersama

Kegiatan berjalan interaktif, dengan sejumlah perwakilan UPBU dari Sampit, Pangkalan Bun, Kuala Pembuang, hingga Muara Teweh berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait penerapan disiplin, mekanisme pemanggilan, proses pemeriksaan, hingga praktik penyusunan dokumen pembinaan di unit kerja masing-masing.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor UPBU H. Asan Sampit menyampaikan apresiasi dan berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat profesionalisme seluruh ASN di wilayah Kalimantan Tengah.
Beliau menegaskan komitmen UPBU Sampit untuk terus melaksanakan pembinaan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penutup

Pembinaan kepegawaian yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2025 ini menjadi momentum penting bagi seluruh UPBU di Kalimantan Tengah untuk memperkuat pemahaman, kesadaran, dan komitmen dalam menerapkan disiplin ASN sesuai regulasi terbaru.

Dengan disiplin yang kuat, etika kerja yang baik, dan dokumentasi yang tertib, diharapkan kualitas layanan perhubungan udara di seluruh bandara wilayah Kalteng semakin meningkat, sekaligus mendukung peran strategis Kementerian Perhubungan dalam pelayanan publik.

Tinggalkan komentar