Ketentuan Membawa Powerbank di Pesawat

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 015 Tahun 2018, berikut ketentuan resmi mengenai powerbank dalam penerbangan:

Ketentuan Umum
  • Powerbank wajib ditempatkan di bagasi kabin dan dilarang dimasukkan ke bagasi tercatat.
  • Powerbank yang dibawa tidak boleh dalam kondisi terhubung dengan perangkat elektronik apa pun selama berada di pesawat.
Batasan Kapasitas Powerbank
  • < 100 Wh (hingga ± 20.000 mAh)
    Diperbolehkan dibawa oleh penumpang tanpa persetujuan khusus.
  • 100 – 160 Wh (± 20.000 – 32.000 mAh)
    Harus mendapatkan persetujuan maskapai sebelum dibawa ke kabin.
  • > 160 Wh (di atas ± 32.000 mAh) atau kapasitas tidak dapat terbaca/diidentifikasi
    Dilarang dibawa ke dalam pesawat udara.
Sumber Regulasi

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 015 Tahun 2018

Tinggalkan komentar