Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 015 Tahun 2018, berikut ketentuan resmi mengenai powerbank dalam penerbangan:
Ketentuan Umum
- Powerbank wajib ditempatkan di bagasi kabin dan dilarang dimasukkan ke bagasi tercatat.
- Powerbank yang dibawa tidak boleh dalam kondisi terhubung dengan perangkat elektronik apa pun selama berada di pesawat.
Batasan Kapasitas Powerbank
- < 100 Wh (hingga ± 20.000 mAh)
→ Diperbolehkan dibawa oleh penumpang tanpa persetujuan khusus. - 100 – 160 Wh (± 20.000 – 32.000 mAh)
→ Harus mendapatkan persetujuan maskapai sebelum dibawa ke kabin. - > 160 Wh (di atas ± 32.000 mAh) atau kapasitas tidak dapat terbaca/diidentifikasi
→ Dilarang dibawa ke dalam pesawat udara.
Sumber Regulasi
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 015 Tahun 2018
