Sampit, Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan Bandar Udara H. Asan Sampit, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Kantor UPBU Kelas II H. Asan Sampit mengeluarkan himbauan resmi terkait kegiatan penjemputan penumpang di kawasan bandara.
Himbauan ini menindaklanjuti laporan dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tetuka Bandara H. Asan Sampit sebagai pengelola Taksi Bandara terkait masih ditemukannya kendaraan angkutan penumpang, seperti travel dan taksi online, yang melakukan kegiatan penjemputan di area bandara tanpa izin trayek resmi.
Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 550.1.18/281/DISHUB-UP/2025 perihal Penjemputan Penumpang di Bandara H. Asan Sampit, disampaikan bahwa:
1. Taxi Online dan Travel dilarang melakukan aktivitas penjemputan penumpang di kawasan Bandara H. Asan Sampit.
2. Di kawasan bandara telah disediakan Taxi Bandara resmi yang memiliki izin trayek dan memenuhi standar pelayanan.
3. Area parkir dan akses bandara diperuntukkan bagi kendaraan resmi, penjemput pribadi, dan layanan transportasi yang telah terdaftar.
Sebagai alternatif, masyarakat yang ingin menggunakan taksi online dapat melakukan penjemputan di titik yang telah ditentukan, seperti area luar bandara atau dekat Bundaran Adipura.
Selain itu, pihak bandara juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau penjemputan tidak berizin di kawasan bandara, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi SP4N LAPOR!
📱 Aplikasi SP4N LAPOR dapat diunduh di PlayStore/AppStore atau diakses melalui situs resmi lapor.go.id.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara bandara dan pemerintah daerah dalam menciptakan suasana bandara yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
Bandara adalah ruang publik yang perlu kita jaga bersama. Dengan menaati aturan, kita bukan hanya menjaga kenyamanan penumpang, tapi juga mendukung kelancaran operasional penerbangan.
Pihak bandara juga mengajak masyarakat untuk tetap tertib dan memahami bahwa aturan ini dibuat demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Mari bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kawasan Bandara H. Asan Sampit demi pelayanan publik yang lebih baik dan berkelas.