Larangan Bermain Layang-Layang di Sekitar Area Bandara

Untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan, UPBU H. Asan Sampit kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara, khususnya area yang termasuk dalam KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

Bermain layang-layang di sekitar bandara berisiko besar terhadap keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu manuver pesawat, bahkan memicu insiden serius. Beberapa kasus menunjukkan layang-layang dapat tersangkut di mesin atau struktur pesawat, serta mengganggu pandangan pilot.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana setiap tindakan yang mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dikenai hukuman pidana dan/atau denda.

Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dan waspada. Mari bersama menjaga keselamatan penerbangan di Bandara H. Asan Sampit demi kenyamanan dan keselamatan kita semua.

Tinggalkan komentar