Sampit – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap peraturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II H. Asan Sampit menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.20 WIB, bertempat di ruang tunggu keberangkatan Bandara H. Asan Sampit. Seluruh pegawai hadir mengikuti kegiatan ini secara aktif, dengan narasumber Supriadi Bastanta Bangun, selaku Kepala Subbagian Tata Usaha.
Dalam pemaparannya, Supriadi menyampaikan poin-poin penting dari PP 94 Tahun 2021, mulai dari bentuk-bentuk pelanggaran disiplin, tingkat hukuman disiplin, hingga pentingnya menjaga integritas dan etika kerja sebagai abdi negara.
“Disiplin adalah bagian dari komitmen kita sebagai ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh pegawai untuk memperkuat pemahaman serta penerapan tata kelola kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
