Sampit, 15 April 2025 – Dalam upaya mendukung ketertiban, keselamatan, serta legalitas angkutan penumpang di kawasan Bandara H. Asan Sampit, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan imbauan resmi terkait penjemputan penumpang oleh angkutan travel dan taksi online.
Surat dengan nomor: 550.11.8/281/DISHUB-UP/2025, merujuk pada permohonan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Tetuka” Bandar Udara H. Asan Sampit, menegaskan bahwa penjemputan penumpang oleh angkutan yang tidak memiliki izin trayek resmi tidak diperkenankan di kawasan Bandara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, setiap angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan baik dalam maupun tidak dalam trayek.
Saat ini, pelayanan transportasi di Bandara H. Asan telah difasilitasi oleh Taxi Bandara resmi yang memiliki izin trayek khusus, guna menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dinas Perhubungan menghimbau agar pelaku usaha angkutan travel maupun taksi online tidak melakukan aktivitas penjemputan penumpang di area bandara untuk menghindari potensi pelanggaran hukum maupun konflik di lapangan.
Penegakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyedia jasa resmi dan memastikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara berjalan secara tertib dan aman.