Kabar baik untuk Anda yang berencana bepergian menggunakan pesawat udara pada musim liburan Natal dan Tahun Baru!
Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan kebijakan potongan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) untuk PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pesawat Udara).
Detail Kebijakan:
- Periode Diskon: 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025
- Pemesanan Tiket Mulai: 25 November 2024
Kebijakan ini berdasarkan KP 250 DJPU Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024.
Apa itu PJP2U dan PJP4U?
- PJP2U: Biaya pelayanan yang dikenakan kepada penumpang pesawat udara untuk fasilitas di terminal bandara.
- PJP4U: Biaya pelayanan untuk maskapai yang berkaitan dengan operasional pesawat udara.
Kenapa Kebijakan Ini Penting?
Potongan ini diberikan untuk mendorong peningkatan penggunaan transportasi udara selama liburan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan lebih hemat.
💡 Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! Pesan tiket Anda mulai 25 November 2024 dan nikmati perjalanan hemat bersama keluarga atau teman.
Sumber: KP 250 DJPU Tahun 2024
#DiskonPenerbangan #Natal2024 #TahunBaru2025 #PJP2U #PJP4U #Kemenhub #BandaraHAsanSampit #LiburanNyaman