Ketentuan Membawa Rokok Elektronik/ Vape dalam Penerbangan

Dalam rangka meningkatkan keamanan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan SE 12 DJPU Tahun 2024 mengenai aturan membawa Rokok Elektronik/Vape dalam penerbangan.

Berikut ketentuan yang wajib dipatuhi:

1. Penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 unit rokok elektronik/vape.

2. Rokok elektronik harus ditempatkan di bagasi kabin atau saku baju/celana, bukan di bagasi check-in.

3. Rokok elektronik harus dalam keadaan off. Jika tidak dapat dimatikan, cartridge wajib dilepas sebelum perjalanan.

4. Baterai vape yang dibawa memiliki kapasitas maksimal 100Wh.

5. Cairan isi ulang vape yang dibawa maksimal 100ml dan harus disimpan dalam botol kecil yang dikemas rapi dalam kantong plastik.

Penting:
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan, serta mencegah potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh perangkat elektronik tersebut.

Pastikan Anda mematuhi aturan ini saat akan bepergian menggunakan pesawat udara. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi pihak maskapai atau bandara tempat keberangkatan Anda.

#KeamananPenerbangan #AturanDJPU #VapeDiPesawat #KeselamatanPenumpang #BandaraHAsanSampit

Tinggalkan komentar