Halo, sahabat Bandara H. Asan Sampit!
Kami ingin menginformasikan kepada Anda bahwa telah terbit Surat Edaran Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan transportasi udara tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Beberapa hal yang dianjurkan adalah melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
- Seluruh operator penerbangan dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, operator penerbangan juga dianjurkan untuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
- Dengan berlakunya surat edaran ini, maka beberapa surat edaran sebelumnya yang berkaitan dengan operasional transportasi udara dan perjalanan orang dalam dan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kami mengharapkan kerjasama dan kesadaran dari seluruh pelaku perjalanan dan operator penerbangan untuk mematuhi surat edaran ini demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.
Salam hangat,
Bandara H. Asan Sampit